You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
WP Telat Bayar PBB Langsung Ditindak
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Penunggak PBB Akan Ditindak Tegas

Untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak (WP) yang masih membandel.

Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun

"Apabila wajib pajak belum juga membayar PBB hingga batas akhir pada 28 Agustus mendatang, langsung diproses untuk peringatan dan pemasangan plang sehingga waktunya lebih panjang," tegas Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

DKI Targetkan PBB 2015 Rp 8 Triliun

Syamsuddin menuturkan, ada peningkatan target penerimaan PBB tahun ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tercatat NJOP di wilayah ini paling mahal mencapai Rp 200 juta per meter persegi.

"Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun," ujar Syamsuddin.

Dikatakan Syamsuddin, tahun lalu penerimaan PBB hanya mencapai 82 persen dari target yang dipatok. Namun pihaknya baru memberikan peringatan terhadap WP pada bulan November-Desember dengan pemasangan plang penunggak pajak.

Pemasangan plang, menurut Syamsuddin, sangat efektif untuk mendorong WP segera menyelesaikan kewajibannya. Mayoritas WP yang diberikan peringatan akan langsung melunasi pembayaran PBB.

"Tahun lalu beberapa hari setelah kami berikan peringatan, mereka langsung membayar hingga terkumpul ratusan miliar rupiah," tukas Syamsuddin.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan sambil distribusi SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. 

"Akan dilakukan pendataan di lapangan untuk melihat kebenaran antara tagihan pajak dengan objek pajak aslinya. Jadi kalau tiba-tiba ada penambahan, langsung diubah," jelas Djuli.

Meski begitu, lanjut Djuli, untuk pendataan tersebut diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki NJOP lebih dari Rp 10 miliar. 

"Diutamakan objek pajak kena 0,3 persen yang ditangangi langsung oleh Sudin Pajak. Karena jika ada lolos sedikit saja efeknya lumayan," terang Djuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8002 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6818 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1474 personFakhrizal Fakhri